Bagaimana Keluar Dari Riba, Namun Masih Punya Angsuran Pada Bank?



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya mengambil pinjaman bank. Angsuran tinggal dua tahun lagi. Tapi setelah saya tahu itu riba. Bagaimana solusinya agar tidak terjerat dosa riba. Tapi sementara utang bank masih berjalan. Terima kasih.

Irwan Nurki

Yth. Bapak Irwan Nurki

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Terima kasih atas pertanyaannya.

KAMI sangat senang dan mendukung niat Bapak untuk segera menghindar dari jeratan riba, semoga upaya kita dimudahkan oleh Allah SWT. Landasan kita adalah Al-Quran surat Ar-Rum (30): 39, An-Nisa (4): 161, Ali Imran (3): 130, Al-Baqarah (2): 275, Al-Baqarah (2): 278-279 yang secara bertahap diturunkan tentang larangan bertransaksi dengan riba.

Ayat-ayat di Al-Baqarah bahkan bukan hanya melarang tetapi menggambarkan bagaimana keadaan orang yang bertransaksi dengan riba serta hukumannya. Walau secara tertulis ayat – ayat tersebut ditujukan kepada orang – orang yang memakannya, ditambahkan oleh Rasulullah S.A.W beberapa kelompok lagi, seperti sabda Rasulullah S.A.W dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “mereka itu sama (saja),” (Hadis Riwayat Muslim: 3/219).

Untuk ​ situasi ​yang Bapak Irwan sebutkan, jawaban kami mungkin tidak bisa spesifik dan sesuai kondisi Bapak mengingat informasi yang ada sangat terbatas. Namun kami asumsikan bahwa pinjaman yang Bapak sebutkan adalah untuk pembelian aset seperti rumah atau kepentingan bisnis di mana ada jaminan yang Bapak berikan ke bank tersebut. Untuk kasus seperti ini, dua solusi mungkin bisa Bapak upayakan:

1. Menyelesaikan ​semua sisa pinjaman bank lebih awal secara sekaligus. Hal ini mungkin memerlukan dana yang cukup besar, sehingga baiknya dilakukan ketika sudah dalam batas kemampuan Bapak, misalnya ketika sisa kredit tinggal 12 atau 18 bulan. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Meski terasa berat namun insya Allah dapat mengeluarkan Bapak dari persoalan yang ada.

2. ​Mengajukan ‘over kredit’ kepada lembaga keuangan non-ribawi, terutama untuk kredit rumah (KPR), kenderaan (KKB) atau pinjaman lain yang dimungkinkan. Untuk saat ini, banyak sekali bank syariah yang mempunyai produk seperti ini, jadi bisa dicoba di bank yang terdekat dengan tempat Bapak.

Jika Bapak memilih alternatif kedua ini, sekiranya ​sisa pinjaman sudah ​dibawah Rp.50 juta, Bapak bisa ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) saja atau BMT (Baitul Maal wa Tamwil)/Koperasi Syariah terdekat​​, tidak perlu ke bank syariah skala besar. Untuk urusan ini, Bapak akan menjalankan proses yang hampir sama ketika mengajukan kredit pertama kali, seperti pengecekan jaminan karena jaminan yang dipegang oleh bank yang sekarang ini akan di “take over” juga. Tentunya akan ada biaya administrasi, biaya pengecekan sertifikat, dan asuransi baru (harus asuransi syariah).

Kita bersyukur dimana sudah banyak solusi keuangan berbasis syariah hadir di seluruh pelosok negeri untuk melayani keluarga Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh instansi syariah insya Allah dapat memberikan ketenangan bagi kita yang menjalankannya. Kami sekeluarga sudah hampir 20 tahun menggunakan jasa keuangan syariah seperti bank syariah, perusahaan investasi syariah, dan asuransi syariah. Alhamdulillah sejauh ini kami cukup puas dan belum pernah mengalami masalah yang berarti.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

Salam ta’zim. []

Sakinah Finance
Share on Google Plus

About Nur Anisah SH MSi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar